Polda Kepri Amankan 11 Tersangka Sindikat TPPO

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:41 WIB
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, para tersangka secara keseluruhan adalah pelaku yang mengurus kepergian para korban untuk bekerja di kapal.

"Jadi ada yang mengurus mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen hingga pembuatan paspor," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (15/6/20) sore.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dari tindak kejahatan itu para tersangka masing-masing bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta perorangnya. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)

"Tersangka dikenai pasal 2,4 dan 10 uu no 21 tahun 2007 tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun denda Rp600 juta," ujarnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!