Ingat, Langgar Protokol Kesehatan di Mal Pengunjung Bakal Digelandang Polisi
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:49 WIB
Kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola mal-mal tersebut agar menyediakan hand sanitizer, alat pengukur tubuh, dan klinik sebagai antisipasi ketika ada korban Covid-19. (Baca juga: Hari Ini Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop dan Salon Masih Tutup)
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menambahkan, di wilayahnya terdapat beberapa mal yang menjadi prioritas kedisiplinan warga. Pihaknya dipastikan mengawasi ketat mal-mal tersebut. Seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Sarinah, dan kawasan perbelanjaan Cikini.
Pihak mal sendiri sudah komitmen menyiapkan protokol kesehatan dengan baik, yakni menyediakan alat sensor tubuh, hand sinitizer, dan klinik.
“Jadi kalau ada warga yang kena Covid-19, ada klinik untuk dilakukan perawatan sementara di sana. Pengunjung yang memiliki suhu di atas 37 derajat bakal dilarang masuk," katanya. (Baca juga Infografis: Pasar Jadi Kluster Baru Penularan Covid-19 di DKI Jakarta)
Jika ada warga yang membandel tidak menerapkan protokol kesehatan, polisi akan membawanya ke Satpo PP untuk ditindak tegas. “Sanksi itu akan diberikan oleh pemda yakni denda. Tidak menggunakan masker itu dendanya sebesar Rp250 ribu. Ini sudah mulai berlaku,” tutup Guntur.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menambahkan, di wilayahnya terdapat beberapa mal yang menjadi prioritas kedisiplinan warga. Pihaknya dipastikan mengawasi ketat mal-mal tersebut. Seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Sarinah, dan kawasan perbelanjaan Cikini.
Pihak mal sendiri sudah komitmen menyiapkan protokol kesehatan dengan baik, yakni menyediakan alat sensor tubuh, hand sinitizer, dan klinik.
“Jadi kalau ada warga yang kena Covid-19, ada klinik untuk dilakukan perawatan sementara di sana. Pengunjung yang memiliki suhu di atas 37 derajat bakal dilarang masuk," katanya. (Baca juga Infografis: Pasar Jadi Kluster Baru Penularan Covid-19 di DKI Jakarta)
Jika ada warga yang membandel tidak menerapkan protokol kesehatan, polisi akan membawanya ke Satpo PP untuk ditindak tegas. “Sanksi itu akan diberikan oleh pemda yakni denda. Tidak menggunakan masker itu dendanya sebesar Rp250 ribu. Ini sudah mulai berlaku,” tutup Guntur.
(thm)
Lihat Juga :