43 Desa di Seruyan Segera Laksanakan Pilkades Serentak
Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:11 WIB
"Lebih tepatnya adalah draft tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena Pilkades serentak yang termuat dalam regulasi tersebut berakhir pada tahun 2020," tambahnya. Baca: Durhaka! Pria di Bali Bunuh Ayah Kandung karena Tidak Mau Pindahkan Kandang Kucing.
Sedangkan pihaknya sangat menunggu-nunggu draf Raperda tersebut untuk segera dibahas dan diselesaikan bersama karena memang keberadaannya sangatlah penting untuk mengatur penyelenggaraan Pilkades ke depan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pulang Ritual di Gunung Agung, Siska Terjatuh ke Jurang Sedalam 20 Meter.
"Karena tanpa perda tersebut sulit untuk melaksanakan pilkades. Makanya kita bertanya-tanya kemana DPMDes ini, apakah sedang tidur atau apa, karena masih belum ada kabar beritanya hingga kini," pungkasnya.
Sedangkan pihaknya sangat menunggu-nunggu draf Raperda tersebut untuk segera dibahas dan diselesaikan bersama karena memang keberadaannya sangatlah penting untuk mengatur penyelenggaraan Pilkades ke depan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pulang Ritual di Gunung Agung, Siska Terjatuh ke Jurang Sedalam 20 Meter.
"Karena tanpa perda tersebut sulit untuk melaksanakan pilkades. Makanya kita bertanya-tanya kemana DPMDes ini, apakah sedang tidur atau apa, karena masih belum ada kabar beritanya hingga kini," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :