43 Desa di Seruyan Segera Laksanakan Pilkades Serentak

Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:11 WIB
"Lebih tepatnya adalah draft tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena Pilkades serentak yang termuat dalam regulasi tersebut berakhir pada tahun 2020," tambahnya. Baca: Durhaka! Pria di Bali Bunuh Ayah Kandung karena Tidak Mau Pindahkan Kandang Kucing.



Sedangkan pihaknya sangat menunggu-nunggu draf Raperda tersebut untuk segera dibahas dan diselesaikan bersama karena memang keberadaannya sangatlah penting untuk mengatur penyelenggaraan Pilkades ke depan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pulang Ritual di Gunung Agung, Siska Terjatuh ke Jurang Sedalam 20 Meter.

"Karena tanpa perda tersebut sulit untuk melaksanakan pilkades. Makanya kita bertanya-tanya kemana DPMDes ini, apakah sedang tidur atau apa, karena masih belum ada kabar beritanya hingga kini," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!