Disorot Kapolda Metro Jaya, Begini Kronologi Tawuran Gangster di Depok
Jum'at, 11 Maret 2022 - 09:32 WIB
"Korban luka-luka ulah gangster ini ada tiga orang, dua sudah dilakukan pemeriksaan dan satu menunggu kondisinya membaik," tutur Yogen. Baca juga: Cari Lawan, Gangster Tak Segan Lukai Warga Babelan
Para gangster yang beraksi menyerang warga di Jalan Pitara Siwagandu, Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok, Minggu 6 Maret 2022 terancam pidana penjara lima tahun enam bulan.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," pungkas Yogen.
Para gangster yang beraksi menyerang warga di Jalan Pitara Siwagandu, Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok, Minggu 6 Maret 2022 terancam pidana penjara lima tahun enam bulan.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," pungkas Yogen.
(mhd)
Lihat Juga :