Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR, Ini 4 Tuntutan yang Disuarakan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 05:50 WIB
Tuntutan kedua, lanjut Iqbal, meminta agar dibatalkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Massa buruh meminta agar aturan tersebut dibatalkan dan bukan hanya direvisi. Baca: Hari Perempuan Internasional, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket. DPR jangan hanya sekedar menolak, tetapi juga harus diikuti oleh sikap politik yang tegas dengan melakukan hak interpelasi dan hak angket," tegasnya.

Ketiga, buruh meminta pemerintah dan DPR rapat bersama menyikapi perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Selain karena alasan kemanusiaan, kata dia, dampak perang juga dirasakan oleh kaum buruh karena akan menyebabkan goncangan perekonomian dunia.

Tuntutan terakhir adalah mendesak agar harga kebutuhan pokok dikendalikan sehingga tidak melonjak tinggi. "Turunkan harga gas LPG dan energi lainnya, harga daging, kedelai, minyak goreng, dan harga pangan lainnya di tengah tidak adanya kenaikan upah buruh," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!