Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR, Ini 4 Tuntutan yang Disuarakan
Jum'at, 11 Maret 2022 - 05:50 WIB
Ribuan massa buruh bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (11/3/2022).Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Ribuan massa buruh bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (11/3/2022). Para buruh ini akan menyampaikan empat tuntutan di antaranya menolak perpanjangan masa jabatan Presiden.
Massa buruh akan bergabung dengan elemen lainnya seperti serikat petani, pekerja rumah tangga, kaum miskin kota, dan lainnya."Seribuan buruh (estimasi massa). Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta," klaim Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui pesan singkatnya, Jumat (11/3/2022).
Iqbal memastikan aksi akan dilakukan dengan tertib, damai, serta mengikuti protokol Kesehatan. Iqbal menjelaskan ada empat tuntutan yang akan dibawa dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, hari ini.
Pertama, kata dia, buruh dan serikat lainnya menolak perpanjangan masa jabatan presiden."Kami akan menuntut DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen, menolak penundaan Pemilu dan Pilpres 2024. Bagaimana pun, perpanjangan masa jabatan Presiden adalah sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional," katanya.
Massa buruh akan bergabung dengan elemen lainnya seperti serikat petani, pekerja rumah tangga, kaum miskin kota, dan lainnya."Seribuan buruh (estimasi massa). Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta," klaim Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui pesan singkatnya, Jumat (11/3/2022).
Iqbal memastikan aksi akan dilakukan dengan tertib, damai, serta mengikuti protokol Kesehatan. Iqbal menjelaskan ada empat tuntutan yang akan dibawa dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, hari ini.
Pertama, kata dia, buruh dan serikat lainnya menolak perpanjangan masa jabatan presiden."Kami akan menuntut DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen, menolak penundaan Pemilu dan Pilpres 2024. Bagaimana pun, perpanjangan masa jabatan Presiden adalah sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional," katanya.
Lihat Juga :