DKI Banding soal Kali Mampang, Anggota DPRD: Buat Apa Lagi Berdebat di Pengadilan
Kamis, 10 Maret 2022 - 15:51 WIB
"Salah kita kalau melawan masyarakat. Kalau memang sudah ada putusan pengadilan ya terima saja. Gugatan tersebut bisa dijadikan evaluasi kinerja di Pemprov DKI dan perenungan diri,. Jangan malah menyeret masyarakat lebih dalam lagi ke proses pengadilan. Masyarakat itu pada intinya hanya ingin Pemprov DKI lebih serius dalam menangani banjir, itu saja," ketus Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Menurut Kent, sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh masyarakat, Anies seharusnya tidak perlu melawan balik masyakarat. Sebab hal tersebut justru akan meruntuhkan nama baiknya.
"Kalau masyarakat sudah menggugat artinya memang ada kinerja yang salah, seharusnya yang dikejar itu, sumber masalahnya. Anda harus ingat, dengan mengajukan banding itu sama saja melawan masyarakat, ingat Anda itu dipilih oleh masyarakat, Jangan seperti ibarat kacang lupa dengan kulitnya. Hancur nama baik Anda kalau nekat melakukan banding," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI. PTUN memerintahkan Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," tulis SIPP PTUN Jakarta dikutip, Kamis 17 Februari 2022.
Menurut Kent, sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh masyarakat, Anies seharusnya tidak perlu melawan balik masyakarat. Sebab hal tersebut justru akan meruntuhkan nama baiknya.
"Kalau masyarakat sudah menggugat artinya memang ada kinerja yang salah, seharusnya yang dikejar itu, sumber masalahnya. Anda harus ingat, dengan mengajukan banding itu sama saja melawan masyarakat, ingat Anda itu dipilih oleh masyarakat, Jangan seperti ibarat kacang lupa dengan kulitnya. Hancur nama baik Anda kalau nekat melakukan banding," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI. PTUN memerintahkan Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," tulis SIPP PTUN Jakarta dikutip, Kamis 17 Februari 2022.
Lihat Juga :