DKI Banding soal Kali Mampang, Anggota DPRD: Buat Apa Lagi Berdebat di Pengadilan
Kamis, 10 Maret 2022 - 15:51 WIB
Langkah Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang, mendapat kritikan dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Langkah Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang, mendapat kritikan dari anggota DPRD DKI. Pemprov DKI mestinya tidak perlu memperpanjang lagi persoalan ke meja hijau, karena ini menyangkut penderitaan korban banjir di Jakarta.
"Seharusnya tidak perlu mengajukan banding dalam kasus yang sudah diputus oleh PTUN. Buat apa sih kita harus berdebat di pengadilan hanya untuk menentukan menang atau kalah. Dalam kasus ini tidak perlu berpikiran kalah atau menang. Tidak perlu pakai ego, semuanya bisa disikapi dengan cara yang bijaksana," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Seharusnya, kata Kent, Gubernur DKI Anies Baswedan menjadikan gugatan tersebut sebagai bahan evaluasi terkait dengan penanganan banjir di Jakarta. Bukan malah menyerang balik penggugat dan terkesan melawan masyarakat.
Baca juga: Anies Banding Putusan PTUN, SDA Jaksel Tetap Keruk Kali Mampang
"Seharusnya tidak perlu mengajukan banding dalam kasus yang sudah diputus oleh PTUN. Buat apa sih kita harus berdebat di pengadilan hanya untuk menentukan menang atau kalah. Dalam kasus ini tidak perlu berpikiran kalah atau menang. Tidak perlu pakai ego, semuanya bisa disikapi dengan cara yang bijaksana," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Seharusnya, kata Kent, Gubernur DKI Anies Baswedan menjadikan gugatan tersebut sebagai bahan evaluasi terkait dengan penanganan banjir di Jakarta. Bukan malah menyerang balik penggugat dan terkesan melawan masyarakat.
Baca juga: Anies Banding Putusan PTUN, SDA Jaksel Tetap Keruk Kali Mampang
Lihat Juga :