Kedapatan Jual Pil Koplo, Ibu Muda 2 Anak di Banjarnegara Ditangkap Polisi
Rabu, 09 Maret 2022 - 21:30 WIB
Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya. Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
AJ juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online," tandas Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo merupaka obat-obatan yang penjualannya harus memiliki izin khusus."Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo," ucapnya.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
AJ juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online," tandas Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo merupaka obat-obatan yang penjualannya harus memiliki izin khusus."Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo," ucapnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda