Kedapatan Jual Pil Koplo, Ibu Muda 2 Anak di Banjarnegara Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:30 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menginterogasi ibu muda 2 anak AJ dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Banjarnegara. Foto: SINDOnews/Angga Rosa
BANJARNEGARA - Seorang ibu muda berinisial AJ (27) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara lantaran kedapatan menjual pil koplo (obat daftar G) tanpa izin.

AJ mengaku mendapatkan obat jenis hexymer dan yarindo tersebut dari toko online (Marketplace).



Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning. Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.

Baca juga: Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!