Keluarga Korban Tabrak Lari Nagreg Kecewa, Tak Diberi Tahu Sidang Kolonel Priyanto

Rabu, 09 Maret 2022 - 10:28 WIB
Terkait vonis yang akan dijatuhkan pada para terdakwa, pihak keluarga meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal. “Harapan dari keluarga dari dahulu itu adalah meminta para pelaku dihukum, ya seadil-adilnya,” katanya.

Untuk diketahui, Handi Saputra dan Salsabila meninggal dunia secara mengenaskan usai ditabrak oleh ketiga tersangka di Jalan Nagreg.

Setelah ditabrak Handi dan Salsabila bukan dibawa ke instalasi kesehatan terdekat, namun sengaja dibawa oleh pelaku dan dibuang di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, proses peradilan terhadap para pelaku dilakukan secara terpisah. Kedua pelaku lain dalam kasus itu disidang di tempat yang berbeda. Sedangkan Kolonel Priyanto didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More