Danpuspom TNI AD Janji Selesaikan Kasus Kolonel Priyanto 1 Pekan

Senin, 27 Desember 2021 - 12:29 WIB
loading...
Danpuspom TNI AD Janji Selesaikan Kasus Kolonel Priyanto 1 Pekan
Danpuspom TNI AD Letjen Chandra W Sukotjo. Foto: Solihin/MNC Media
A A A
GARUT - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (AD) menyatakan akan memproses ketiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan Nagreg. Ketiga pelaku telah dilakukan penahanan sementara.

Saat kunjungan ke rumah duka di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Komandan Pusat Polisi Militer AD atau Danpuspom TNI AD Letjen Chandra W Sukotjo berjanji akan menyelesaikan kasus ini.

"Dalam satu pekan ini, kami akan menyelesaikan berkas perkara yang dilakukan tiga oknum TNI AD yang menyebabkan sejoli tewas akibat kecelakaan di kawasan Nagreg," katanya, Senin (27/12/2021).



Hingga kini, pihaknya belum menyampaikan motif ketiga tersangka oknum TNI AD ini. Namun, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada para oknum TNI AD ini.

"Kami akan proses secara terbuka terkait perkara ketiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan Nagreg," sambungnya.



Puspomad TNI AD menyatakan dalam insiden kecelakaan ini, yang mengemudi kendaraan adalah Koptu D. Sedang Kolonel P dan anggota TNI satu lagi merupakan penumpang.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)