Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek Bejat 2 Kali Perkosa Gadis Disabilitas
Selasa, 08 Maret 2022 - 23:29 WIB
"Kami menangkap tersangka Senin (7/3/2022) malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala, karena korban pemerkosaan merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya," ujar Anton.
Baca juga: Penuh Haru, Jenazah Putra Kepala Suku dan 7 Pekerja PT PTT Korban Pembantaian KKB Dipulangkan
Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban pemerkosaan tersebut. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti juga turut disita dalam kasus pemerkosaan tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Seluruh barang bukti dalam kasus pemerkosaan ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Penuh Haru, Jenazah Putra Kepala Suku dan 7 Pekerja PT PTT Korban Pembantaian KKB Dipulangkan
Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban pemerkosaan tersebut. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti juga turut disita dalam kasus pemerkosaan tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Seluruh barang bukti dalam kasus pemerkosaan ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)