Polisi Ringkus Empat Pelaut Pelaku Pembunuhan Mantan Kades di OKI

Rabu, 09 Maret 2022 - 03:13 WIB
Pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol hingga terjadi pengeroyokan dan pembacokan. "Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya

Sementara itu, pelaku Suparto mengaku, dirinya mengenal korban saat di warung kopi. Dan sebelumnya korban disebutkan lebih dulu mengancam temannya dan membawa pisau, sehingga mereka cekcok dengan korban.

"Saya kenal dengan korban di warung kopi itu, sebelumnya tidak tahu siapa korban. Saya juga tidak mengetahui siapa yang menusuk korban dengan senjata tajam," ucapnya. Baca: Haus Seks! Pria di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga 15 Kali.

Dijelaskan Suparto, bahwa sebelum kejadian dirinya bersama rekannya Fajri, Khaedar, Doli dan lainnya sedang hiburan di sebuah warung kopi, bernyanyi dan berjoget. Tidak lama kemudian, datanglah Bambang MZ dan temannya, lalu memukul Yogi dan mengancam menggunakan pisau.

"Karena melihat hal tersebut, teman-teman merasa tertantang dan memukul korban dengan maksud memberi pelajaran, akan tetapi tidak tahun jika korban meninggal dunia," jelasnya. Baca Juga: Bandung Diguyur Hujan Es, Begini Penjelasan BMKG.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!