3 Perampok Sadis yang Gasak 5,5 Kg Emas Dituntut 11 Tahun Penjara
Selasa, 08 Maret 2022 - 20:38 WIB
MEDAN - Kawanan perampok sadis yang menggasak 5,5 Kg emas dari dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 26 Agustus 2021, dituntut dengan hukuman berbeda. Tiga terdakwa dituntut 11 tahun penjara, dan satu tersangka dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa perampokan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2022). Sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumbantobing.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti melakukan perampokan sesuai ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHP. "Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo, dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara, serta terdakwa Dian Rahmat selama delapan tahun penjara," ujar Karya Saputra.
Usai mendengarkan tuntutan, Denny Lumbantobing menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa perampokan, dan penasehatan hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon untuk merencanakan aksi perampokan toko emas pada 21 Agustus 2021.
Saat itu Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan dua sepeda motor matic berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam di seluruh bodinya.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa perampokan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2022). Sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumbantobing.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti melakukan perampokan sesuai ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHP. "Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo, dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara, serta terdakwa Dian Rahmat selama delapan tahun penjara," ujar Karya Saputra.
Usai mendengarkan tuntutan, Denny Lumbantobing menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa perampokan, dan penasehatan hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon untuk merencanakan aksi perampokan toko emas pada 21 Agustus 2021.
Saat itu Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan dua sepeda motor matic berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam di seluruh bodinya.
Baca Juga
tulis komentar anda