Gelar Simulasi Pilkada 2020, KPU Wajib Terapkan Protokol COVID-19

Senin, 15 Juni 2020 - 20:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti
BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat dalam simulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Teddy mengatakan, pada awal Juli 2020 mendatang, KPU akan menggelar simulasi Pilkada Serentak 2020 dengan merujuk pada Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pilkada di Masa Bencana Non Alam. (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik )



Menurut dia, simulasi ini sangat penting, sehingga KPU harus bisa melaksanakannya secara mendetail dan komprehensif. Simulasi harus dilaksanakan mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/ kota, hingga tingkat PPK/ PPS/KPPS.

"Ini adalah pengalaman pertama kita melaksanakan pilkada di era pandemi," ujar Teddy di Bandung, Senin (15/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!