KAI Daop 8 Surabaya Masih Terapkan Syarat Wajib Tes Antigen Bagi Calon Penumpang
Selasa, 08 Maret 2022 - 15:02 WIB
Dalam SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021 disebutkan,pelanggan usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama), seluruh pelanggan (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
Pelanggan dapat menggunakan layanan rapid-test antigen di 11 stasiun yang disediakan oleh KAI Daop 8, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," tandas Luqman.
Pelanggan dapat menggunakan layanan rapid-test antigen di 11 stasiun yang disediakan oleh KAI Daop 8, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," tandas Luqman.
(msd)
Lihat Juga :