KAI Daop 8 Surabaya Masih Terapkan Syarat Wajib Tes Antigen Bagi Calon Penumpang
Selasa, 08 Maret 2022 - 15:02 WIB
PT KAI Daop 8 masih terapan syarat wajib tes antigen bagi calon penumpang.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) Surabaya hingga hari ini, Selasa (8/3/2022), mereka masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya. Yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Baca juga: Tunggu SE Kemenhub, Stasiun dan Bandara di Bandung Masih Berlakukan PCR dan Antigen
"Kami masih menunggu surat edaran terbaru. Jadi saat ini masih mengacu pada aturan yang lama," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (8/3/2022).
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) Surabaya hingga hari ini, Selasa (8/3/2022), mereka masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya. Yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Baca juga: Tunggu SE Kemenhub, Stasiun dan Bandara di Bandung Masih Berlakukan PCR dan Antigen
"Kami masih menunggu surat edaran terbaru. Jadi saat ini masih mengacu pada aturan yang lama," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (8/3/2022).
Lihat Juga :