KAI Daop 8 Surabaya Masih Terapkan Syarat Wajib Tes Antigen Bagi Calon Penumpang
Selasa, 08 Maret 2022 - 15:02 WIB
SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) Surabaya hingga hari ini, Selasa (8/3/2022), mereka masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya. Yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Baca juga: Tunggu SE Kemenhub, Stasiun dan Bandara di Bandung Masih Berlakukan PCR dan Antigen
"Kami masih menunggu surat edaran terbaru. Jadi saat ini masih mengacu pada aturan yang lama," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (8/3/2022).
Dalam SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021 disebutkan,pelanggan usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama), seluruh pelanggan (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
Pelanggan dapat menggunakan layanan rapid-test antigen di 11 stasiun yang disediakan oleh KAI Daop 8, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," tandas Luqman.
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) Surabaya hingga hari ini, Selasa (8/3/2022), mereka masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya. Yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Baca juga: Tunggu SE Kemenhub, Stasiun dan Bandara di Bandung Masih Berlakukan PCR dan Antigen
"Kami masih menunggu surat edaran terbaru. Jadi saat ini masih mengacu pada aturan yang lama," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (8/3/2022).
Dalam SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021 disebutkan,pelanggan usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama), seluruh pelanggan (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
Pelanggan dapat menggunakan layanan rapid-test antigen di 11 stasiun yang disediakan oleh KAI Daop 8, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," tandas Luqman.
(msd)
tulis komentar anda