Diduga Tak Berizin, Bappebti Bubarkan Seminar Perdagangan Berjangka Pablo Benua

Senin, 07 Maret 2022 - 20:07 WIB
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison. Foto: Istimewa
BADUNG - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan atau seminar ilegal yang diduga ditenggarai Pablo Benua, di Kuta, Bali.

Adapun seminar ilegal ini diadakan oleh Keluarga Gamara, suatu perusahaan yang menawarkan investasi perdagangan berjangka dengan metode copy trade berbasis MLM.

Usut punya usut, kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK). Hal itu diungkapkan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison.





“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” kata Aldison, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/3/2022).

Menurut Aldison, penawaran paket-paket investasi Gamara disinyalir melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Sanksi pelanggar beleid tersebut terancam 5-10 tahun bui serta denda Rp10-20 Miliar," sambungnya.

Lebih lanjut, Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content