Pria Bejat! Bocah Perempuan 12 tahun Diancam Dibunuh, Diperkosa Lalu Diberi Uang Rp5.000

Senin, 07 Maret 2022 - 13:55 WIB
Akibat pelecehan yang dialaminya, korban mengalami trauma dan masih dalam pendampingan Unit VI PPA Satreskrim Polres Kobar.

“Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat di Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan," terangnya.

Baca: Kawal Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak, Perindo Datangi DPRD dan Polres Kediri

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor polisi. Tersangka dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!