Pengacara di Surabaya Mengamuk Sobek Putusan MA, Tak Terima Dikriminalisasi

Minggu, 06 Maret 2022 - 08:28 WIB
Guntual Laremba menyobek salinan putusan MA yang dianggap penuh kejanggalan.Foto/Rahmat Ilyasan
SURABAYA - Pengacara di Kota Surabaya mengamuk dan menyobek dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mengkriminaliasai dirinya. Pengacara yang menjadi terpidana ini dituduh memalsukan ijazah. Sebelumnya dia melaporkan direktur sebuah bank, namun malah dilaporkan balik dan menjadi tersangka.

Perbuatan pengacara bernama Guntual Laremba dilakukan karena salinan putusan MA tersebut dianggapnya penuh kejanggalan. Dalam putusan tersebut mencantumkan hukuman kurungan selama dua bulan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.



Baca juga: Kawal Program Kotaku di Pacitan, Ibas Kenang Kunjungannya Bersama Ibu Ani Yudhoyono

"Saya menilai ada kejanggalan proses hukum. Putusan mahkamah Agung ini mengandung unsur kekeliruan yang fatal yang semestinya tidak dilakukan lembaga hukum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!