Pengacara di Surabaya Mengamuk Sobek Putusan MA, Tak Terima Dikriminalisasi
Minggu, 06 Maret 2022 - 08:28 WIB
SURABAYA - Pengacara di Kota Surabaya mengamuk dan menyobek dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mengkriminaliasai dirinya. Pengacara yang menjadi terpidana ini dituduh memalsukan ijazah. Sebelumnya dia melaporkan direktur sebuah bank, namun malah dilaporkan balik dan menjadi tersangka.
Perbuatan pengacara bernama Guntual Laremba dilakukan karena salinan putusan MA tersebut dianggapnya penuh kejanggalan. Dalam putusan tersebut mencantumkan hukuman kurungan selama dua bulan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Baca juga: Kawal Program Kotaku di Pacitan, Ibas Kenang Kunjungannya Bersama Ibu Ani Yudhoyono
"Saya menilai ada kejanggalan proses hukum. Putusan mahkamah Agung ini mengandung unsur kekeliruan yang fatal yang semestinya tidak dilakukan lembaga hukum," katanya.
Meski belum dieksekusi untuk ditahan, kuasa hukum Guntual berupaya untuk membongkar kejanggalan kasus ini. Sementara keputusan hukuman kepada Guntual tidak cocok dengan keabsahan ijazah yang terbukti bukan palsu.
Baca juga: Kisah Sunan Bonang, Karomah sang Walisongo Ubah Aliran Sungai Brantas
Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan.
Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. "Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana," terangnya.
Perbuatan pengacara bernama Guntual Laremba dilakukan karena salinan putusan MA tersebut dianggapnya penuh kejanggalan. Dalam putusan tersebut mencantumkan hukuman kurungan selama dua bulan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Baca juga: Kawal Program Kotaku di Pacitan, Ibas Kenang Kunjungannya Bersama Ibu Ani Yudhoyono
"Saya menilai ada kejanggalan proses hukum. Putusan mahkamah Agung ini mengandung unsur kekeliruan yang fatal yang semestinya tidak dilakukan lembaga hukum," katanya.
Meski belum dieksekusi untuk ditahan, kuasa hukum Guntual berupaya untuk membongkar kejanggalan kasus ini. Sementara keputusan hukuman kepada Guntual tidak cocok dengan keabsahan ijazah yang terbukti bukan palsu.
Baca juga: Kisah Sunan Bonang, Karomah sang Walisongo Ubah Aliran Sungai Brantas
Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan.
Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. "Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana," terangnya.
(msd)
tulis komentar anda