Pengacara di Surabaya Mengamuk Sobek Putusan MA, Tak Terima Dikriminalisasi

Minggu, 06 Maret 2022 - 08:28 WIB
Meski belum dieksekusi untuk ditahan, kuasa hukum Guntual berupaya untuk membongkar kejanggalan kasus ini. Sementara keputusan hukuman kepada Guntual tidak cocok dengan keabsahan ijazah yang terbukti bukan palsu.

Baca juga: Kisah Sunan Bonang, Karomah sang Walisongo Ubah Aliran Sungai Brantas

Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan.

Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. "Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana," terangnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!