LPSK Desak Pemerintah Tetapkan Kekerasan di Papua sebagai Tindak Pidana Terorisme

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:20 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto/Humas LPSK
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendesak pemerintah menetapkan kekerasan di Papua sebagai tindak pidana terorisme menyusul pembantaian 8 pekerja proyek tower PT Palapa Timur Telematika (PTT).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, LPSK mengutuk keras berulangnya peristiwa kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa di Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (1/3/2022) itu.



Baca juga: Pelabuhan Sorong Mencekam, Warga Bersenjata Alat Perang Tradisional Tahan Kapal PT Pelni

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!