LPSK Desak Pemerintah Tetapkan Kekerasan di Papua sebagai Tindak Pidana Terorisme
Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:20 WIB
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendesak pemerintah menetapkan kekerasan di Papua sebagai tindak pidana terorisme menyusul pembantaian 8 pekerja proyek tower PT Palapa Timur Telematika (PTT).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, LPSK mengutuk keras berulangnya peristiwa kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa di Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (1/3/2022) itu.
Baca juga: Pelabuhan Sorong Mencekam, Warga Bersenjata Alat Perang Tradisional Tahan Kapal PT Pelni
Dengan terus berulangnya aksi kekerasan tersebut, kata Hasto, LPSK mendesak pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk tindak pidana terorisme.
"Aksi-aksi (kekerasan bersenjata) seperti ini dampaknya menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat. Pemerintah dan jajaran aparat keamanan tidak perlu ragu menyatakan peristiwa itu sebagai bentuk teror di masyarakat," kata Hasto dalam keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022).
Menurut Hasto, jika peristiwa kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia ini dapat dinyatakan sebagai peristiwa terorisme, LPSK dapat membayarkan kompensasi kepada para korban.
Sebab, sampai saat ini, kompensasi atau ganti kerugian oleh negara hanya diperuntukkan bagi korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat saja.
Meski begitu, lanjut Hasto, LPSK tetap dapat memberikan perlindungan dalam bentuk lain bagi saksi yang mengetahui peristiwa penembakan di kamp PTT.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, LPSK mengutuk keras berulangnya peristiwa kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa di Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (1/3/2022) itu.
Baca juga: Pelabuhan Sorong Mencekam, Warga Bersenjata Alat Perang Tradisional Tahan Kapal PT Pelni
Dengan terus berulangnya aksi kekerasan tersebut, kata Hasto, LPSK mendesak pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk tindak pidana terorisme.
"Aksi-aksi (kekerasan bersenjata) seperti ini dampaknya menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat. Pemerintah dan jajaran aparat keamanan tidak perlu ragu menyatakan peristiwa itu sebagai bentuk teror di masyarakat," kata Hasto dalam keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022).
Menurut Hasto, jika peristiwa kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia ini dapat dinyatakan sebagai peristiwa terorisme, LPSK dapat membayarkan kompensasi kepada para korban.
Sebab, sampai saat ini, kompensasi atau ganti kerugian oleh negara hanya diperuntukkan bagi korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat saja.
Meski begitu, lanjut Hasto, LPSK tetap dapat memberikan perlindungan dalam bentuk lain bagi saksi yang mengetahui peristiwa penembakan di kamp PTT.
tulis komentar anda