Selundupkan 86 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 9 Penyalur Ditangkap Polisi
Sabtu, 05 Maret 2022 - 00:00 WIB
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku penyalur pekerja migran ilegal ini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Yo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun dan denda sebesar Rp15 Miliar,” tutup Kombes Toni.
Sementara itu, sebanyak 86 pekerja migran ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Rencananya para pekerja migran ilegal akan diberangkatkan melalui wilayah Kabupaten Asahan.
“Itu dari beberapa daerah, dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bengkulu maupun dari Sumatera Utara. Dari 86 orang hanya 23 yang punya paspor. Saat ini kita sedang berupaya untuk memulangkan mereka ke daerah masing-masing,” tukasnya.
Sementara itu, sebanyak 86 pekerja migran ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Rencananya para pekerja migran ilegal akan diberangkatkan melalui wilayah Kabupaten Asahan.
“Itu dari beberapa daerah, dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bengkulu maupun dari Sumatera Utara. Dari 86 orang hanya 23 yang punya paspor. Saat ini kita sedang berupaya untuk memulangkan mereka ke daerah masing-masing,” tukasnya.
(msd)
Lihat Juga :