Hari Ini Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Mulai Buka
Senin, 15 Juni 2020 - 13:55 WIB
1. Semua kantor OPD, Kecamatan & Kelurahan (vide Pasal 11 ayat (1) huruf a). Catatan: Semula hanya OPD Pelayanan Publik;
2. Semua kantor/instansi kementerian/Lembaga terkait (vide Pasal 11 ayat (1) huruf b). Catatan: Tambahan "Lembaga terkait".
3. Pusat Perbelanjaan/Mall dan Toko Modern dg waktu operasional mulai jam 10.00 wib sd 20.00 wib (vide Pasal 11 ayat (1) huruf e angka 10 point b) & d).
4. Tambahan syarat/ketentuan untuk Pusat Perbelanjaan/Mall:
* seluruh karyawan wajib memakai face shield, masker dan sarung tangan;
* tidak diperbolehkan menyediakan fittng room;
* tidak diperbokehkan ada great sale yg barang nya disimpan dalam keranjang;
* harus ada pegawai yg mengatur kapasitas lift & eskalator;
* harus menyediakan ruang isolasi;
* harus menyediakan mobil ambulan yg siap dipakai setiap saat apabila diperlukan. (vide Pasal 11 ayat (9) huruf k);
5. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall mulai tgl 15 Juni 2020 (vide Pasal 39A).
6. Pelayanan Mamin di Hotel diutamakan delivery room, restoran ruang pertemuan dan ball room paling banyak 30%, dan Kamar dpt digunakan oleh tamu baru setelah dikosongkan terlebih dahulu selama 1x24 jam (vide Pasal 11 ayat (4) huruf d, e & f angka 10).
7. Kegiatan olahraga untuk Cabor Non Kontak Fisik, dg menerapkan standar protokol kesehatan (vide Pasal 18A).
8. Kegiatan Budaya : Destinasi Wisata yaitu daya tarik wisata yg menampilkan seni dan tradisi lokal yg dilakukan di tempat terbuka, dengan menerapkan standar protokol kesehatan (vide Pasal 18B).
2. Semua kantor/instansi kementerian/Lembaga terkait (vide Pasal 11 ayat (1) huruf b). Catatan: Tambahan "Lembaga terkait".
3. Pusat Perbelanjaan/Mall dan Toko Modern dg waktu operasional mulai jam 10.00 wib sd 20.00 wib (vide Pasal 11 ayat (1) huruf e angka 10 point b) & d).
4. Tambahan syarat/ketentuan untuk Pusat Perbelanjaan/Mall:
* seluruh karyawan wajib memakai face shield, masker dan sarung tangan;
* tidak diperbolehkan menyediakan fittng room;
* tidak diperbokehkan ada great sale yg barang nya disimpan dalam keranjang;
* harus ada pegawai yg mengatur kapasitas lift & eskalator;
* harus menyediakan ruang isolasi;
* harus menyediakan mobil ambulan yg siap dipakai setiap saat apabila diperlukan. (vide Pasal 11 ayat (9) huruf k);
5. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall mulai tgl 15 Juni 2020 (vide Pasal 39A).
6. Pelayanan Mamin di Hotel diutamakan delivery room, restoran ruang pertemuan dan ball room paling banyak 30%, dan Kamar dpt digunakan oleh tamu baru setelah dikosongkan terlebih dahulu selama 1x24 jam (vide Pasal 11 ayat (4) huruf d, e & f angka 10).
7. Kegiatan olahraga untuk Cabor Non Kontak Fisik, dg menerapkan standar protokol kesehatan (vide Pasal 18A).
8. Kegiatan Budaya : Destinasi Wisata yaitu daya tarik wisata yg menampilkan seni dan tradisi lokal yg dilakukan di tempat terbuka, dengan menerapkan standar protokol kesehatan (vide Pasal 18B).
tulis komentar anda