Kendaraan Overload yang Melintas di Luwu Timur Akan Ditindak

Selasa, 01 Maret 2022 - 17:54 WIB
AKBP Silvester juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, bukan hanya saat ada Operasi Keselamatan 2022.

“Untuk masyarakat pengendara tetap patuhi peraturan lalu lintas lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu-rambu jalan, itu bukan saat ini saja tapi selamanya saat berkendara,” Imbaunya.

Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap

Silvester menambahkan untuk jenis pelanggaran dalam sasaran operasi ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengendara melawan arus, pengendara di bawah umur, mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengemudi roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan kendaraan overload.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!