Kendaraan Overload yang Melintas di Luwu Timur Akan Ditindak
Selasa, 01 Maret 2022 - 17:54 WIB
loading...
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan 2022 di halaman Mapolres Luwu Timur, Selasa (1/3/2022). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Kendaraan overload atau melebihi kapasitas yang melintas di Kabupaten Luwu Timur bakal ditindak tegas. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan 2022 yang dilaksanakan Polri.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Luwu Timur , AKBP Silvester MM Simamora usai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan 2022 di halaman Mapolres Luwu Timur, Selasa (1/3/2022).
Baca juga:Warga Luwu Tewas Tertimbun Tanah Galian Sumur
“Karena sudah ada aturannya maka harus ditindak,” tegas AKBP Silvester.
AKBP Silvester juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, bukan hanya saat ada Operasi Keselamatan 2022.
“Untuk masyarakat pengendara tetap patuhi peraturan lalu lintas lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu-rambu jalan, itu bukan saat ini saja tapi selamanya saat berkendara,” Imbaunya.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Silvester menambahkan untuk jenis pelanggaran dalam sasaran operasi ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengendara melawan arus, pengendara di bawah umur, mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengemudi roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan kendaraan overload.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Luwu Timur , AKBP Silvester MM Simamora usai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan 2022 di halaman Mapolres Luwu Timur, Selasa (1/3/2022).
Baca juga:Warga Luwu Tewas Tertimbun Tanah Galian Sumur
“Karena sudah ada aturannya maka harus ditindak,” tegas AKBP Silvester.
AKBP Silvester juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, bukan hanya saat ada Operasi Keselamatan 2022.
“Untuk masyarakat pengendara tetap patuhi peraturan lalu lintas lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu-rambu jalan, itu bukan saat ini saja tapi selamanya saat berkendara,” Imbaunya.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Silvester menambahkan untuk jenis pelanggaran dalam sasaran operasi ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengendara melawan arus, pengendara di bawah umur, mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengemudi roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan kendaraan overload.
(luq)
Lihat Juga :