Terlibat Investasi Bodong, Selebgram Cantik Ini Diadili di PN Palembang

Selasa, 01 Maret 2022 - 16:21 WIB
Terhadap dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hendra Jaya mengatakan bahwa pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi.

Namun bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

Baca juga: Pamer Tari Erotis Tanpa Baju, Selebgram Cantik Kuda Poni Divonis 10 Bulan Penjara

"Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372. Kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!