Pria Asal Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri untuk Menikah Lagi

Selasa, 01 Maret 2022 - 15:42 WIB
Baca juga:Kawal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Irwansyah Sambangi Kantor Polisi

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2008 ini menerangkan, FR mengaku perbuatannya yang memalsukan beberapa dokumen berupa KTP, kartu keluarga dan surat kematian istrinya. Kini FR dan W akan menjalani proses hukum di Polres Luwu Utara .

FR disangka melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!