Pria Asal Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri untuk Menikah Lagi

Selasa, 01 Maret 2022 - 15:42 WIB
Dharma menjelaskan, FR dan W dilaporkan ke Polres Luwu Utara pada 17 Desember 2021. Mereka kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Januari 2022. "Setelah melakukan penyelidikan kami mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Sidrap," ucapnya.

Perwira Polri satu bunga ini mengutarakan, berdasarkan pengakuan FR, pernikahannya dengan W dilakukan pada 21 November 2021 di Desa Subur, Kecamatan Sabbang, Selatan Kabupaten Lutra. "Padahal yang bersangkutan masih berstatus suami sah dengan istrinya berinisial D," katanya.

Baca juga:Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan Telah Meninggal oleh Suami yang Hendak Nikah Lagi

Dharma bilang, FR telah menikah dengan D selama 10 tahun dan belum bercerai. Keduanya tinggal di Maluku. Namun pada Juni 2021, FR meminta izin untuk pulang kampung ke Luwu Utara. Tetapi sampai kurun waktu 6 bulan FR tak kembali lagi.

"Istrinya kemudian mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah lagi dengan perempuan W. Yang mana lelaki FR menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan D memindahkan dari Maluku ke Luwu Utara," ujar Dharma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!