Pria Asal Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri untuk Menikah Lagi

Selasa, 01 Maret 2022 - 15:42 WIB
Seorang pria asal Kabupaten Luwu Utara memalsukan dokumen kematian istrinya demi menikah lagi. Foto: Dokumentasi polisi
MAKASSAR - Petugas Resmob Polda Sulawesi Selatan membekuk lelaki berinisial FR (38), warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra) atas dugaan pemalsuan dokumen. Pelaku membuat keterangan palsu bahwa istrinya telah meninggal dunia untuk menikah lagi.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, FR dibekuk bersama istri mudanya berinisial W (19) di indekos Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3) sekira pukul 06.00 Wita. FR dan W merupakan buronan Polres Luwu Utara .

Baca Juga: Polres Luwu Utara


Perwira Polri satu bunga ini mengutarakan, berdasarkan pengakuan FR, pernikahannya dengan W dilakukan pada 21 November 2021 di Desa Subur, Kecamatan Sabbang, Selatan Kabupaten Lutra. "Padahal yang bersangkutan masih berstatus suami sah dengan istrinya berinisial D," katanya.

.

FR disangka melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content