Pria Asal Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri untuk Menikah Lagi

Selasa, 01 Maret 2022 - 15:42 WIB
Seorang pria asal Kabupaten Luwu Utara memalsukan dokumen kematian istrinya demi menikah lagi. Foto: Dokumentasi polisi
MAKASSAR - Petugas Resmob Polda Sulawesi Selatan membekuk lelaki berinisial FR (38), warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra) atas dugaan pemalsuan dokumen. Pelaku membuat keterangan palsu bahwa istrinya telah meninggal dunia untuk menikah lagi.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, FR dibekuk bersama istri mudanya berinisial W (19) di indekos Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3) sekira pukul 06.00 Wita. FR dan W merupakan buronan Polres Luwu Utara .



Baca juga:Palsukan Kematian Istri Agar Bisa Nikah Lagi, Suami di Bali Divonis 8 Bulan Penjara

"Kami melakukan back up penangkapan terhadap dua orang DPO, di mana kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan yang viral di media sosial Instagram," kata Dharma dalam keterangan resminya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!