Pria Asal Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri untuk Menikah Lagi

Selasa, 01 Maret 2022 - 15:42 WIB
loading...
Pria Asal Luwu Utara...
Seorang pria asal Kabupaten Luwu Utara memalsukan dokumen kematian istrinya demi menikah lagi. Foto: Dokumentasi polisi
A A A
MAKASSAR - Petugas Resmob Polda Sulawesi Selatan membekuk lelaki berinisial FR (38), warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra) atas dugaan pemalsuan dokumen. Pelaku membuat keterangan palsu bahwa istrinya telah meninggal dunia untuk menikah lagi.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, FR dibekuk bersama istri mudanya berinisial W (19) di indekos Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3) sekira pukul 06.00 Wita. FR dan W merupakan buronan Polres Luwu Utara .

Baca juga:Palsukan Kematian Istri Agar Bisa Nikah Lagi, Suami di Bali Divonis 8 Bulan Penjara

"Kami melakukan back up penangkapan terhadap dua orang DPO, di mana kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan yang viral di media sosial Instagram," kata Dharma dalam keterangan resminya.

Dharma menjelaskan, FR dan W dilaporkan ke Polres Luwu Utara pada 17 Desember 2021. Mereka kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Januari 2022. "Setelah melakukan penyelidikan kami mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Sidrap," ucapnya.

Perwira Polri satu bunga ini mengutarakan, berdasarkan pengakuan FR, pernikahannya dengan W dilakukan pada 21 November 2021 di Desa Subur, Kecamatan Sabbang, Selatan Kabupaten Lutra. "Padahal yang bersangkutan masih berstatus suami sah dengan istrinya berinisial D," katanya.

Baca juga:Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan Telah Meninggal oleh Suami yang Hendak Nikah Lagi

Dharma bilang, FR telah menikah dengan D selama 10 tahun dan belum bercerai. Keduanya tinggal di Maluku. Namun pada Juni 2021, FR meminta izin untuk pulang kampung ke Luwu Utara. Tetapi sampai kurun waktu 6 bulan FR tak kembali lagi.

"Istrinya kemudian mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah lagi dengan perempuan W. Yang mana lelaki FR menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan D memindahkan dari Maluku ke Luwu Utara," ujar Dharma.

Baca juga:Kawal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Irwansyah Sambangi Kantor Polisi

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2008 ini menerangkan, FR mengaku perbuatannya yang memalsukan beberapa dokumen berupa KTP, kartu keluarga dan surat kematian istrinya. Kini FR dan W akan menjalani proses hukum di Polres Luwu Utara .

FR disangka melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Capai 87 Orang
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap...
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap Polisi usai Digeruduk Para Korban
Buntut Heboh Mahar Cek...
Buntut Heboh Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar di Pacitan, Kemenag Ingatkan KUA Hati-hati
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Rekomendasi
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Olahraga untuk Pria...
5 Olahraga untuk Pria Usia di Atas 50 Tahun Supaya Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved