Status Tersangka Nurhayati Dihentikan, Ini Tanggapan Polda Jabar
Senin, 28 Februari 2022 - 12:05 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.Foto/dok
BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa peluang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Nurhayati tetap terbuka.
Baca juga: Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan
"Yang jelas kita membuka peluang untuk SP3," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tomo saat dimintai tanggapannya, Senin (28/2/2022).
Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa peluang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Nurhayati tetap terbuka.
Baca juga: Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan
"Yang jelas kita membuka peluang untuk SP3," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tomo saat dimintai tanggapannya, Senin (28/2/2022).
Lihat Juga :