Polisi Bongkar Rumah Penimbun 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten

Sabtu, 26 Februari 2022 - 17:07 WIB
“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.

Baca: Minyak Goreng Masih Langka, Warga Padalarang Rela Antre Sebelum Supermarket Buka

Kendati demikian, lebih lanjut Shinto menegaskan masih terus menindak lanjuti kasus ini.

"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," papar Shinto.

Atas temuan itu, MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 Miliar rupiah," tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!