Langgar Protokol Kesehatan, DKI Tegaskan Izin Operasional Mal Dicabut

Senin, 15 Juni 2020 - 09:00 WIB
Ariza meminta semua masyarakat patuh, taat, dan disiplin mematuhi ketentuan yang ada. Sebab, menurut para ahli/pakar, 80% keberhasilan memutus mata rantai Covid-19 ditentukan oleh sikap dan perilaku warga sendiri. "Semua harus mempunyai kesadaran tinggi. Saling mengingatkan sesama untuk mematuhi. Itu cara yang paling efektif agar kita bisa keluar dari masalah ini," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan 80 mal di DKI Jakarta siap beroperasi mulai Senin (15/6). Asosiasinya terus menyempurnakan protokol kesehatan yang ketat. Ellen mengatakan, mal dengan tegas dan ketat akan memberlakukan protokol kesehatan agar pengunjung merasa nyaman dan tidak takut datang. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Satpas SIM Daan Mogot Layani Pemohon di Hari Minggu)

APPBI DKI sedang mempersiapkan peralatan touchless untuk menjamin kebersihan pengunjung yang datang. "Semua mal siap dibuka. Sebagian sedang menyempurnakan peralatan dengan touchless untuk meningkatkan terhindarnya bersentuhan dan juga agar pengunjung tidak takut datang ke mal," kata Ellen.

Dia menyebut, protokol tersebut antara lain wajib memakai masker, jaga jarak 1 meter, suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celsius, lift maksimum 6 orang, hingga pembayaran sebisa mungkin nontunai (cashless).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai pelaku ritel modern siap memasuki PSBB transisi. Karena itu, pelaku ritel sangat penting berinovasi di tengah penerapan protokol kesehatan dengan tetap meningkatkan engagement dan connectivity. (Baca juga: Catat! Ini Protokol Kesehatan Baru di Gelanggang Olahraga)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!