Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Rumah Makan Gowa

Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:28 WIB
Ia bilang SD sudah berstatus terpidana. Namun, saat dinyatakan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan tahanan kota. SD ditetapkan buron setelah mangkir berulang kali saat dipanggil pihak kejaksaan .

"Selanjutnya dilayangkan panggilan ketiga pada Jumat 25 Februari 2022 pada alamat yang tertera dalam putusan tersebut. Jadi SD ini sebenarnya adalah DPO Kejati Sulsel . Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi terpidana SD tersebut berada di wilayah Gowa. Jadi kami sudah berhasil menemukan dan menangkapnya dan kita sudah lakukan eksekusi dan diserahkan ke Lapas di Bolangi," jelas Yeni.

Baca Juga: Kejati Sulsel Usulkan Pembentukan Satgas Investasi ke Kajagung

SD diketahui merupakan seorang notaris yang tersandung kasus penipuan, dimana ia dijerat Pasal 378 KUHP. SD disebut melakukan praktik penipuan yang merugikan kliennya.

"Terpidana SD dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!