Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:34 WIB
- KTP asli dan fotokopi

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat

- Surat Keterangan Sehat

- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

2. Datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM Terdekat

Setelah berkas terkumpul, cara mengurus SIM hilang yang berikutnya adalah dengan mendatangi Satpas SIM terdekat. Jangan lupa membawa berkas-berkas yang sudah dipersiapkan.

3. Ambil Formulir dan Isi Data dengan Lengkap

Setelah sampai di Satpas SIM, ambil formulir yang telah disediakan oleh petugas dan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!