Korupsi Sesajen Rp1 Miliar, Mantan Kadis Kebudayaan Denpasar Divonis 3 Tahun

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:38 WIB
Terdakwa juga tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Baca juga: Pendopo Agung Trowulan, Saksi Bisu Sumpah Palapa Gajah Mada yang Menggetarkan

Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan empat tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!