Polsek Teluknaga Bongkar Sindikat Pembobol 12 Minimarket di Tangerang

Kamis, 24 Februari 2022 - 08:43 WIB
Diakui Darma, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya membutuhkan proses yang cukup panjang. Hal itu dikarenakan berbagai keterbatasan.

"Untuk mengungkap kasus ini membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, dari rekaman CCTV kawanan ini menggunakan penutup masker dan topi," paparnya.

Darma mengungkap, masih ada empat DPO berinisial A, D, S, dan H yang masih diburu.Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tujuh tersangka itu yakni gunting besi, linggis, obeng, tang, besi untuk mencongkel, 125 bungkus rokok berbagai merk, 20 pak minyak goreng berbagai merk, dan dua unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya para pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya. Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!