Langgar Prokes, 43 Perkantoran di Jaksel Diberi Sanksi Teguran
Kamis, 24 Februari 2022 - 01:26 WIB
"Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM Level 3," jelasnya.
Sudrajat menambahkan pihaknya tidak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 3. Baca juga: Langgar Prokes, Restoran di Kuta Bali Dipasangi Police Line
"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi untuk menghindari sanksi, tapi Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan tetap menjatuhi sanksi teguran. Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan," tambahnya.
Sudrajat menambahkan pihaknya tidak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 3. Baca juga: Langgar Prokes, Restoran di Kuta Bali Dipasangi Police Line
"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi untuk menghindari sanksi, tapi Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan tetap menjatuhi sanksi teguran. Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan," tambahnya.
(kri)
Lihat Juga :