Langgar Prokes, 43 Perkantoran di Jaksel Diberi Sanksi Teguran

Kamis, 24 Februari 2022 - 01:26 WIB
loading...
Langgar Prokes, 43 Perkantoran...
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan menindak puluhan perkantoran karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan menindak puluhan perkantoran karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) . Pemerintah kota memberikan sanksi teguran tertulis hingga penutupan operasional sementara terhitung sejak 11 Januari hingga 21 Februari 2022.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mencatat sebanyak 43 lokasi perkantoran melanggar prokes. Baca juga: Airlangga: Akselerasi Vaksinasi dan Disiplin Prokes Kunci Kendalikan Kasus Covid-19

"Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari," ujar Sudrajat, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat tim pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan bersama stakeholder terkait menyidak perkantoran yang tidak memasang barcode PeduliLindungi.

"Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM Level 3," jelasnya.

Sudrajat menambahkan pihaknya tidak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 3. Baca juga: Langgar Prokes, Restoran di Kuta Bali Dipasangi Police Line

"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi untuk menghindari sanksi, tapi Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan tetap menjatuhi sanksi teguran. Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan," tambahnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved