Perindo dan Aliansi LSM Kediri Raya Kawal Kasus Rudapaksa Anak

Rabu, 23 Februari 2022 - 21:24 WIB
Massa menilai Polres Kediri lamban dalam menangani kasus rudapaksa tersebut. Pasalnya hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka menilai rudapaksa tersebut dilakukan oleh 10 orang, termasuk bapak korban.

Baca juga: Partai Perindo - LPKPK Dampingi Korban Pemerkosaan di Kediri Dapatkan Keadilan

Jeanni Latumahina mengatakan, massa menuntut polisi menangkap sembilan pelaku lainnya. Dia menjelaskan, kronologis kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB di rumah korban.

Mirisnya, korban diperkosa oleh empat orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh tiga orang yang berbeda di pos kamling. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh dua orang yang berbeda lagi di Alas Simpenan.

Sementara itu, usai menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD Kediri, massa kembali berunjuk rasa di depan Mapolres Kediri. Selanjutnya dilakukan audiensi bersama dengan Kasat Reskrim. Dalam audiensi tersebut, Jeanni menyampaikan tuntutan agar pelaku lain segera ditangkap.

Sementara menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada menyampaikan bahwa saat ini polisi sudah menetapkan 1 tersangka, yakni bapak korban.

"Sekitar 9 Januari ada informasi masuk, saya perintahkan PPA untuk menindaklanjuti. Kami melihat psikis anak. Anak ini tidak bisa berbicara sama sekali," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!