DPRD Maros Godok Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:25 WIB
Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di DPRD Maros kembali digelar. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di DPRD Maros kembali digelar. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Maros, Rabu, (23/2/2022).
Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Maros , Abidin Said, mengatakan, Raperda ini dibuat agar pemilihan kepala desa mampu berjalan lancar, aman dan tertib. "Dan yang paling penting pemilihan kepala desa bisa berjalan dengan jujur dan adil,” ungkapnya.
Baca Juga: Disdukcapil Maros Jemput Bola untuk Percepat Cakupan Wajib E-KTP
Abidin juga mengatakan, dalam Raperda tersebut pihaknya menginginkan pemilihan kepala desa bisa bebas dari Money Politic. Dia menilai money politic sangat berbahaya jika terjadi di pemilihan kepala desa.
Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Maros , Abidin Said, mengatakan, Raperda ini dibuat agar pemilihan kepala desa mampu berjalan lancar, aman dan tertib. "Dan yang paling penting pemilihan kepala desa bisa berjalan dengan jujur dan adil,” ungkapnya.
Baca Juga: Disdukcapil Maros Jemput Bola untuk Percepat Cakupan Wajib E-KTP
Abidin juga mengatakan, dalam Raperda tersebut pihaknya menginginkan pemilihan kepala desa bisa bebas dari Money Politic. Dia menilai money politic sangat berbahaya jika terjadi di pemilihan kepala desa.
Lihat Juga :