Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 23 Februari 2022 - 12:44 WIB
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan tidak mengambil langkah banding dan menerima vonis penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya.
Ira Mambo, kuasa Hukum Herry Wirawan menyatakan, sepekan berlalu sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tersebut, kliennya tidak mengambil sikap. Artinya, kata Ira, Herry menerima vonis penjara seumur hidup.
Baca juga: Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Begini Alasannya
"Jadi, terhadap putusan (hakim) adalah hak terdakwa menentukan sikap. Tujuh hari telah terlewati sampai Selasa kemarin. Setelah berkomunikasi dengan kami kemarin, terdakwa tidak mengambil sikap, jadi dianggap menerima," ungkap Ira melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (23/2/2022).
Menurut Ira, sejak hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, pihaknya terus berkomunikasi dengan Herry. Namun, Herry tak kunjung menentukan sikap hingga batas waktu pengajuan banding berakhir.
"Jadi tetap itu hak terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Tapi, karena batas waktu telah terlewati dan kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa, dia tidak ambil sikap," tegasnya.
"Menurut hukum acara, karena (batas waktu) sudah terlewati dianggap menerima, jadi tidak banding. Kan kalau menyatakan banding (batas waktunya) sampai Selasa kemarin, tujuh hari," sambung Ira.
Terkait langkah banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan memori kontra banding jika telah menerima salinan banding dari JPU.
"Terhadap banding jaksa, tentu kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding jika memori bandingnya telah kami terima," tandas Ira.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.
Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ira Mambo, kuasa Hukum Herry Wirawan menyatakan, sepekan berlalu sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tersebut, kliennya tidak mengambil sikap. Artinya, kata Ira, Herry menerima vonis penjara seumur hidup.
Baca juga: Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Begini Alasannya
"Jadi, terhadap putusan (hakim) adalah hak terdakwa menentukan sikap. Tujuh hari telah terlewati sampai Selasa kemarin. Setelah berkomunikasi dengan kami kemarin, terdakwa tidak mengambil sikap, jadi dianggap menerima," ungkap Ira melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (23/2/2022).
Menurut Ira, sejak hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, pihaknya terus berkomunikasi dengan Herry. Namun, Herry tak kunjung menentukan sikap hingga batas waktu pengajuan banding berakhir.
"Jadi tetap itu hak terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Tapi, karena batas waktu telah terlewati dan kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa, dia tidak ambil sikap," tegasnya.
"Menurut hukum acara, karena (batas waktu) sudah terlewati dianggap menerima, jadi tidak banding. Kan kalau menyatakan banding (batas waktunya) sampai Selasa kemarin, tujuh hari," sambung Ira.
Terkait langkah banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan memori kontra banding jika telah menerima salinan banding dari JPU.
"Terhadap banding jaksa, tentu kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding jika memori bandingnya telah kami terima," tandas Ira.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.
Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(msd)
tulis komentar anda