Catat! Ini Protokol Kesehatan Normal Baru di Gelanggang Olahraga

Minggu, 14 Juni 2020 - 18:09 WIB
Gelanggang olah raga di Kota Surabaya, mulai dibuka untuk umum pada masa transisi menuju normal baru. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Ada beberapa kelonggaran yang bisa dilakukan warga untuk beraktifitas. Salah satunya gelanggang olahraga dari berbagai cabang olahraga yang bisa kembali beraktifitas dengan serangkaian aturan protokol kesehatan yang ketat.

(Baca juga: Facebook Pecat Karyawannya yang Kritik Kebijakan Mark Zuckerberg )

Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 sudah keluar. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali itu. Salah satunya di bidang gelanggang olahraga.



Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, bersama Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali yang juga mengatur bidang gelanggang olahraga.

"Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di gelanggang olahraga itu adalah tempat usaha itu wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).

(Baca juga: Berenang Bagi Muslimah, Perhatikan Panduan Ini )

Ia melanjutkan, seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala yakni setiap empat jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. "Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang," ucapnya.

Kemudian, katanya, memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung. Ketika hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengurangi kapasitas pengunjung gelanggang olahraga menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya.

"Juga menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh di atas 37,5 °C dan tidak menggunakan masker. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content