2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:27 WIB
Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Fikri dihukum dengan 6 tahun penjara dan ditahan. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," lanjut Jaksa.

Kemudian Jaksa juga membacakan tuntutan pada terdakwa Yusmin dengan tuntutan 6 tahun penjara dan ditahan oleh PN Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Jaksa.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!