2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:27 WIB
Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Jaksa membacakan tuntutan Yusmin dan Fikri secara terpisah. Namun, tuntutan yang diberikan kepada kepada kedua terdakwa sama yakni 6 tahun penjara.



JPU mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa perkara dan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

"Memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Baca: Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!