Tolak Aturan Baru JHT, Himpunan Pemuda Nusantara Geruduk Kemenaker
Senin, 21 Februari 2022 - 21:34 WIB
Dia menyayangkan langkah pemerintah mengambil kebijakan baru JHT di tengah masa pandemi tentu akan berdampak pada sisi ekonomi di masyarakat. Apalagi masyarakat Indonesia didominasi oleh kaum buruh.
"Di saat masa sulit seperti ini rakyat semakin disakiti. Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang pro rakyat. Para pekerja itu sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK atau berhenti kerja. Apalagi masa pandemi seperti ini masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ungkapnya.
Dalam aksi itu, pihaknya juga meminta Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan aturan sebelumnya yang dirasa pro rakyat.
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut
Aksi pun usai setelah perwakilan HPN ditemui langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan pusat untuk mendengarkan tuntutan mereka. Diketahui, kebijakan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah peserta usia 56 tahun.
"Di saat masa sulit seperti ini rakyat semakin disakiti. Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang pro rakyat. Para pekerja itu sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK atau berhenti kerja. Apalagi masa pandemi seperti ini masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ungkapnya.
Dalam aksi itu, pihaknya juga meminta Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan aturan sebelumnya yang dirasa pro rakyat.
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut
Aksi pun usai setelah perwakilan HPN ditemui langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan pusat untuk mendengarkan tuntutan mereka. Diketahui, kebijakan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah peserta usia 56 tahun.
(jon)
Lihat Juga :