Tolak Aturan Baru JHT, Himpunan Pemuda Nusantara Geruduk Kemenaker

Senin, 21 Februari 2022 - 21:34 WIB
loading...
Tolak Aturan Baru JHT,...
Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan tujuan menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan tujuan menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) , Senin (21/2/2022). Mereka membawa boneka pocong-pocongan sebagai simbol matinya hati nurani pemimpin negeri terhadap rakyatnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) Bryan Ghautama mengatakan, aturan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dianggap mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

Permenaker juga dinilai bertolak belakang pada nilai-nilai Pancasila yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Kedatangan kami ingin mengaspirasikan bahwa JHT dalam Permenaker telah mengambil hak rakyat Indonesia," ujar Bryan dalam orasinya.

Dia menyayangkan langkah pemerintah mengambil kebijakan baru JHT di tengah masa pandemi tentu akan berdampak pada sisi ekonomi di masyarakat. Apalagi masyarakat Indonesia didominasi oleh kaum buruh.

"Di saat masa sulit seperti ini rakyat semakin disakiti. Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang pro rakyat. Para pekerja itu sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK atau berhenti kerja. Apalagi masa pandemi seperti ini masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ungkapnya.

Dalam aksi itu, pihaknya juga meminta Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan aturan sebelumnya yang dirasa pro rakyat.
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut

Aksi pun usai setelah perwakilan HPN ditemui langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan pusat untuk mendengarkan tuntutan mereka. Diketahui, kebijakan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah peserta usia 56 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Partai Kecoa...
Pendukung Partai Kecoa Kembali Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut?
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved