Sudah Sesuai Ketentuan, Penyitaan Sertifikat Palsu untuk Lahan Eks Kebun Binatang Sah

Senin, 21 Februari 2022 - 17:22 WIB
Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel, Ahmad Maryadi, mengakui kalau pihaknya menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.

Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari PN Makassar.

Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan PN Makassar itu kemudian dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar. "Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan," kata Ahmad Maryadi.

Sebelumnya terkait dengam sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!